Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP mengenakan denda ke customernya yang telat bayar tagihan. Apakah denda ini otomatis masuk ke perhitungan peredaran brutonya dia utk penghitungan pp23?


Jawaban

untuk yang termasuk dalam ph bruto adalah sesuai pasal 6 pp 23 tahun 2018. jika tidak termasuk, maka pengenaan pajaknya pake tarif umum. kalo masih ragu menetapkan, boleh konsultasi ke kpp aja

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C H F W H
G Y᠎ K H L