PMK 96 tahun 2020, fasilitas pengurang penghasilan netto apa bisa dialokasikan masing-masing tiap tahun ?
Fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang dimaksud berupa pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, melalui pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar 5%
ANGGARA HANOMTAFSIR