wp wna sudah bayar pph 25 untuk januari-maret tapi bulan april sudah kembali ke negara nya dan npwp dihapus (sudah disetujui kpp) untuk pph 25 nya apakah bisa pake pmk 187
seharusnya wp tetap ada kewajiban melaporkan spt bagian tahun pajak. keputusan penghapusan npwp udah keluar, sehingga untuk klaim pph pasal 25 yang menurut wp lebih bayar baiknya konfirm ke kpp aja.
EVARISTA ANGELINA LINGGA