Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pm tahun 2018 lupa blm dikreditkan, apakah bisa minta restitusi?


Jawaban

sepanjang fp nya diterbitkan oleh penjual tepat waktu dan berhubungan dg penyerahan yg terutang PPN, silakan dilaporkan di spt/pembetulan spt 2018nya, kalau lb bisa minta pengembalian di akhir tahun pajak (lb nya dikompen beruntun) kecuali pkp pasal 9 ayat 4b

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S T D O V