Kalau perusahaan pelayaran internasional yang terkena pph pasal 15 final, atas jasa freight forwarding pada invoice yang diterbitkan mereka apakah tetap dipotong pph pasal 23?
dikonfirmasi lg aja tanya apakah jasa nya termasuk dalam defenisi peredaran bruto utk pelayaran internasional atw masuk dalam defenisi freight forwarding sesuai PMK 141/2015
HERY HASIHOLAN SIHOMBING