Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya sudah lapor SPT Y badan 2019 total bayar 1M, setelah itu saya buat SPT Normalnya tapi PPh terutangnya berkurang jadi 700 juta atas kelebihan 300 jutanya bisa di PBK tidak


Jawaban

ini konfirmasi kpp ya, apakah bs pbk atau harus pengembalian yang seharusnya tidak terutang

HERY HASIHOLAN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M U W E
V B R᠎ F U