Hibah berupa uang tranfer dari ayah ke anak, ayah direktur CV-anak jadi salah satu pegawainya, jadi Objek Pajak atau Bukan Objek Pajak?
mengacu ke Pasal 8 ayat (3) PP 94/2010 Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut.
DANI ISMOYO