tidak muncul popup lapor ulang realisasi pph 25. ada kelebihan karena perubahan tarif insentif bagaimana
silakan konfirm perlu tidaknya lapor ulang ke kpp kalau tidak dapat notif. baiknya lapor untuk tertib administrasi sesuaikan dg SE-47, diperhitungkan ke masa berikut atau pbk
NEYLA AFIDA