punya usaha dan sebagai karyawn wajib pph 25? ngitungnya gimana?
Jawaban
1. Wajib, karena yg dikecualikan hanya apabila dia memenuhi pasal 18 (4) PMK 243/PMK.03/2014 2. Bagian F No 21 Form Induk SPT 1770, di petunjuk pengisiannya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.