Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP bertanya seperti terlampir. Kl seperti ini harusan pemberi kerja itu wajib motong kan ya sesuai per16/2016?


Jawaban

iya urbah jelasin sesuai per-16/2016 ya..defenisi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26

HERY HASIHOLAN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R C S᠎ W Z
M T D​ Z B