penyerahan di oktober 2018 baru dibuatkan fp nya skrg. apa konsekuensinya?
penjual dianggap tidak menerbitkan fp, kena sanksi 2% dr dpp pembeli tidak bisa mengkreditkan PM atas pembelian tsb krn penerbitan fpnya sudah telat lebih dr 3 bulan
ARRY MUKTI PRABOWO