apabila di invoice terdapat rincian atas tagihan biaya jasa dan tarnsportasi di pisahkan. maka apakah biaya transport tersebut ikut di dalam perhitungan pph 21? Penerimanya OP statusnya bukan pegawai
jawab normatif sesuai per 16 ajaa ya kakk. Pasal 5 ayat 1 huruf e “imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan”
KETRIONA LENGGO GENI