apabila saya mengajukan perubahan penandatanganan bukti potong di agustus 2020 kemudian untuk bukti potong sebelum agustus 2020 apakah boleh untuk penandatanganannya a/n kuasa yang baru ?
Kalau sesuai per-53/2009 yg ttd adalah pemotong pajak/pimpinan atau kuasanya. Kalau misal masa seharusnya terutangnya Juli, tapi dia baru bikin sekarang, ya gapapa kak yg ttd pemotong pajak yg skrng.
KETRIONA LENGGO GENI