Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila saya mengajukan perubahan penandatanganan bukti potong di agustus 2020 kemudian untuk bukti potong sebelum agustus 2020 apakah boleh untuk penandatanganannya a/n kuasa yang baru ?


Jawaban

Kalau sesuai per-53/2009 yg ttd adalah pemotong pajak/pimpinan atau kuasanya. Kalau misal masa seharusnya terutangnya Juli, tapi dia baru bikin sekarang, ya gapapa kak yg ttd pemotong pajak yg skrng.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z M᠎ T H B
U I P B J