WP OP menerima penghasilan dari bunga yg didapat dari peer to peer (p2p) lending. Bunga yg seharusnya diperoleh Rp 100.000, tetapi yg diterima WP senilai Rp 85.000 (setelah dipotong PPh 23)
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.