Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PMK-187 bisa diajuin oleh instansi pemerintah ga?


Jawaban

Pihak pembayar meliputi: (Pasal 4 ayat (2) PMK-187/PMK.03/2015) Wajib Pajak orang pribadi; Wajib Pajak badan; dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. kalau karena kesalahan pemotongan, yg mengajukan rekanan yg dipotong

LEONARDUS KIWA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D L N Y O
R G᠎ G K L