Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

denda/pinalty keterlambatan pembayaran atas jual beli apakah termasuk Objek PPN?


Jawaban

pinalti nya mengubah nilai kontrak atau justru buat kontrak sendiri. Tagihannya dipisah atau enggak? Kalau mengubah nilai kontrak bisa saja mengubah dpp, yg artinya fp sebelum perubahan dibuatkan fp pengganti

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T Q​ A O
L H A Q W