Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau kita memberikan pinjaman di website semacam P2P(peer to peer lending) apakah ada ketentuan untuk membayar dan melaporkan hasil bunga tsb?


Jawaban

penegasan KPP.. pada dasarnya bunga yg diterima masuk pengertian penghasilan

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z E J E Z
C D R F P