Apa klasifikasi Yg harus dipenuhi sebagai tenaga ahli? Ini ada Yg mengatur ga mas/mba? Atau cukup jelaskan aja pasal 3 huruf C angka 1 per-16/2016? Tenaga ahli harus Yg itu aja ya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.