Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan jasa konstruksi nyewain alat konstruksi kena pph 23/4(2)?


Jawaban

yg dikenakan PPh final 4(2) cuma penghasilan dari usaha jasa konstruksi/yg masuk pengertian pekerjaan konstruksi. Kl sewanya sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan berarti kenanya PPh 23.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Q E᠎ W Q
T G Y G B