perusahaan jasa konstruksi nyewain alat konstruksi kena pph 23/4(2)?
yg dikenakan PPh final 4(2) cuma penghasilan dari usaha jasa konstruksi/yg masuk pengertian pekerjaan konstruksi. Kl sewanya sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan berarti kenanya PPh 23.
NIKEN PRATIWI