Masa kahar yang disebutkan dalam KEP-178/PJ/2020 itu sampai kapan? Apa sama dengan tanggal 29 mei 2020 sebagaimana badan penanggulangan bencana nasional putuskan ?
(SE-32/PJ/2020 Huruf E nomor 1 huruf c) Namun dengan mendasarkan kepada Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2020, maka status Keadaan Kahar mengacu kepada Keputusan Presiden. (lihat juga yg huruf A). Namun Keputusan Presiden ttg Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagal Bencana Nasional sepertinya masih belum ada.
SUKIRNO SUSILO