Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemotong A belom lapor SPT, selama pemotong B menerima tanda terima skd wpln dan dicek memang sudah ada, berarti pemotong B berhak kan ya memanfaatkan p3b tsb dan ga perlu input dgt form lg?


Jawaban

selama dgt sudah diinput dengan benar oleh pemotong pertama, utk pemotong kedua dan selanjutnya cukup pake tanda terima skd wpln…gak perlu input ulang…dan jg bisa memanfaatkan p3b

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M G H S
V Q T M M