Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP terhapus SPT PPN normalnya. ingin membuat SPT normal kembali. kasusnya dia buat pembetulan karena ada pembatalan faktur pajak keluarannya. caranya?


Jawaban

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A D E N L
L​ R J​ X H