DPP pph 26 dan PPN untuk pemanfaatan BKPTP dari luar daerah pabean
Kalau transaksinya memang jadi objek PPh 26 berarti untuk DPP-nya kan pakai jumlah bruto. Untuk PPN DPP-nya adalah jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud.
NIKEN PRATIWI