WP OP bayar asuransi ke perusahaan asuransi LN ? kena pph 26 ? OP pemotong ?
atas pembayaran asuransi ke perusahan asuransi LN dikenakan pph pasal 26 sebesar 20% dr perkiraan penghasilan neto. dalam pph pasal 26 tidak menyebutkan bahwa pemotong hanya badan jd OP bisa juga jd pemotong
ARINI LUTHFAKA