Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

supplier berpedoman dengan surat penegasan bahwa membuat FP setelah menyerahkan JKP pdhl sudah dijelaskan ?


Jawaban

jelaskan ketentuan secara umum atas pembuatan FP kemudian apabila ingin penegasan silahkan bisa konfirmasi ke KPP

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M C A I G
Y I X I T