Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ingin bertanya terkait peraturan PER-16 tahun 2011 ttg penanaman kembali penghasilan kena pajak BUT sesudah dikurangi pajak.


Jawaban

Misal BUT A sudah inject modal ke PT B pada januari 2020 melalui dana yg berasal dr HO BUT A di China. Namun BUT A baru akan melaporkan PPh Badan 2019 dan pemberitahuan penanaman modal kembali di bulan Juni. Apakah injection dana di Januari dr HO dapat diperlakukan bahwa BUT A sudah melakukan penanaman kembali penghasilannya di indonesia? Ya,

LEONARDUS KIWA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D D​ H W
E R V R F