Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mau tanya apakah jika sudah masukin PKP resiko rendah dan sudah terima pembayaran pendahuluan, jika ada pembetulan SPT Masa apakah pembetulan tersebut juga bisa mendapatkan pengembalian?


Jawaban

tidak dilarang, silahkan ajukan pengembalian pendahuluan kalo emang memenuhi ketentuan sebagai PKP berisiko rendah.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U N C J
W B D H G