WP mendapatkan skb pph 23 dari rekanan, untuk pemotongan di e-bupot untuk kolom dasar pemotongan (nama dokumen, nomor dokumen, tanggal, aksi) wajib diisi ya mas/mba walaupun ada skb pph 23?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.