PER-07/2020 untuk semua jenis usaha atau khusus perdagangan online? Kalo pusatnya terdaftar di KPP BKM, potput pph 23 dan 4 ayat 2 (pasal 6) yg terjadi di cabang jd dilakukan di pusat
1. Semua jenis usaha 2. lihat kontraknya siapa yang tandatangani (pasal 6 ayat 7), terus lihat jenis pemotongannya juga (pasal 6 ayat 8)
MUHAMMAD HAFIDH