Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau jasa diberikan di Jepang bukannya berada di luar wilayah pabean (Indonesia)? Kenapa harus dipotong PPh atas tagihannya? biaya tersebut hanya berupa biaya Service.


Jawaban

bisa ditanyakan apakah WP ini memanfaatkan tax treaty atau tidak. jika iya silahkan cek tax treaty indo-jepang dan per 25/2018. dan jika tidak, maka ikuti ketentuan seperti disebut di UU PPh No 36 tahun 2008 pasal 26

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H K C H X
B O J K Q