Kalau jasa diberikan di Jepang bukannya berada di luar wilayah pabean (Indonesia)? Kenapa harus dipotong PPh atas tagihannya? biaya tersebut hanya berupa biaya Service.
bisa ditanyakan apakah WP ini memanfaatkan tax treaty atau tidak. jika iya silahkan cek tax treaty indo-jepang dan per 25/2018. dan jika tidak, maka ikuti ketentuan seperti disebut di UU PPh No 36 tahun 2008 pasal 26
FIDHIA RETNO SAFITRI