erlanjur setor pph final yang mendapatkan fasilitas DTP, bisa pbk/pmk 187. untuk laporan realisasi ini dilakukan per masa paling lambat tgl 20 ya?
Bisa pbk/pmk 187. Betul. Laporan realisasi dilakukan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.
FIDHIA RETNO SAFITRI