Insentif PPh final DTP yang mengajukan sket cukup pusatnya saja? walaupun pusatnya tidak menggunakan PP 23 hanya cabangnya saja, yang lapor realisasi juga pusatnya saja?
Jawaban
yang pemberitahuan dan yang lapor tetap pusatnya saja
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.