kalau utk laporan realisasi tidak perlu dilampiriSSP/cetakan kode biling (langsung input di E-Spt angka 9). namun, terlepas dari laporan realisasi, apakah WP tetap membuat billing?
Tata cara pembuatan SSP PPh Pasal 21 DTP bisa dicek di SE 19 Tahun 2020, Pemberi Kerja wajib membuat SSP atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020”. Dalam hal pemberi kerja telah menggunakan aplikasi e-spt PPh Pasal 21 proses pembuatan SSP atau cetakan kode billing diganti dengan perekaman kode NTPN (9999999999999999) secara elektronik pada aplikasi e-spt.
KETRIONA LENGGO GENI