Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Imbalan atas jasa yang mendapatkan insentif PMK-28/2020 tetap kena pajak di SPT Tahunan tidak?


Jawaban

Tetap dikenakan tarif umum di SPT tahunan, fasilitasnya hanya pembebasan pemotongan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O E M T J
X U Y B D