Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk insentif PPh final, apabila sudah mendapat surat keterangan, tidak perlu melakukan pembayaran PPh final ya?


Jawaban

klo dari posisi wajib pajak iya, berbeda apabila dari sisi pemotong/pemungut

HERY HASIHOLAN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B S G Y Y
F Q Z I I