Kalau dalam satu masa ada pph 21 yg dpt fasilitas DTP dan ada yg tidak final, apakakah diinput semuanya di espt? sspnya berarti buat 2?
Kalau yg dimaksud fasilitas PPh 21 DTP PMK-44/2020 maka yg dpt fasilitas DTP dan yg tidak dpt fasilitas tetap diinput di espt. Kode billingnya buat masing2 juga, satu yg dapat fasilitas, satu lg yg tidak dapat fasilitas setor seperti biasa.
NIKEN PRATIWI