bagaimana cara bikin npwp untuk ekspatriat, karena layanan imigrasi tutup cuma ada dokumen notifikasi jangka pendek dari kementrian ketenagakerjaan?
di PER-4 untuk WNA mensyaratkan Papsor, KITAS/KITAP. Nah, untuk dokumen ini tidak ada keterangan dokumen pengganti. Jadi kita tidak bisa mengambil keputusan. Jika ingin kebijakan, silahkan konfirmasi ke KPP
KAWAS ROLANT TARIGAN