Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika pemberian uang cash pph 21 DTP di lain periode atau diberikan ke pegawai di september secara ksluruhan dri april s.d september apakah bisa?


Jawaban

benaar, jawabnya normatif sesuai yg tertera di PMK 44 nya ajaa di pasal 2 ayat 5 yaa bahwa pph 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kpd pegawai.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I N M H​ F
P E C H H