mau buat NPWP untuk perusahaan dan sdh selesai utk tahap 2, dan sdh mendapatkan link utk melanjutkan proses aktivasi, namun link untuk aktivasi selanjutnya ko tidak bisa ya? padahal belum 24 jam
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.