Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila wp sudah mengajukan insentif pph 21 dtp saat pmk 23 masih berlaku, apakah skrg harus mengajukan lagi di djponline karena sudah berganti menjadi pmk 44?


Jawaban

Pada pmk 44/2020 psl 15 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuannya dan wp ttp dapat memanfaatkan insentif tsb kalau memang telah disetujui. Tapi untuk penyampaian laporan realisasinya ttp dilakukan berdasarkan pmk 44/2020

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S U O J V
M R N G Q