Misalkan pajak terutang untuk bulan April yang masuk kategori DTP sebesar 200rb lalu ada kompensasi di masa bulan sebelumnya 500rb. Nah apakah kompensasi tsb tetap 500rb atau berkurang menjadi 300rb?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.