untuk angsuran pph 25 bulan berjalan di tahun 2020 kan 22%. Saat lapor spt tahunan 2019 kemarin perhitungan angsurannya masih pakai 25%, apakah harus pembetulan Spt tahunann badan 2019?
ika ingin menggunakan 22% silakan buat SPT Pembetulan dan ubah tarif PPh Pasal 25 nya
LEONARDUS KIWA