SPLN apabila suatu hari kembali menetap di Indonesia, bukti apa yang harus disertakan untuk memastikan dana yang saya bawa pulang ke Indonesia benar2 tidak dipermasalahkan kedepannya?
Sepanjang dia memenuhi syarat sebagai SPLN, penghasilan yang bersumber dari LN tidak dikenai PPh di Indonesia (Pasal 12 PER-43/ 2011). Terkait bukti semacam itu, tidak diatur di ketentuan. Silakan penegasan ke KPP
SIGIT RAHARJO