WP sudah pensiun dan tidak memiliki penghasilan lagi, mau lapor 1770SS tidak pisah karena suami istri terpisah kewajiban perpajakannya
arahkan untuk gunakan form 1770. bisa lapor menggunakan eform atau e spt. karena di form 1770SS tidak mengakomodir lembar penghitungan PH-MT. Dasar hukum Per 36 tahun 2015
FIDHIA RETNO SAFITRI