badan belum punya karyawan, pengisian pph 21 gimana?
Jawaban
Sepanjang tidak ada pemotongan PPh 21, sesuai PMK 9/ 2018 tidak wajib lapor. Kecuali nihilnya masa Desember atau nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.