Bagaimana klo faktur thn 2018 sedangkan bukpot pph 23 thn 2020 bisa atau tidak
- untuk PPN dan PPh ada aturan masing-masing untuk SAAT penerbitan FP dan bukti potong - untuk PPh 23 ada ps.15 PP 94/2010 - untuk FP PPN ada di PP 1/2012 - umumnya saat pembayaran atau penyerahan - jadi silahkan kembalikan ke WP, apakah pembuatan FP dan bukti potong PPh 23 nya sudah sesuai ketentuan? - untuk ketidaksesuaian/ keterlambatan saat pembuatan FP dan bukti potong akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
KAWAS ROLANT TARIGAN