untuk menghitung angsuran pajak 2020 jika tarif pph badan brubah jadi 22% brati yg omset smpai dgn 4,8 M dan yg dikenakan tarif fasilitas untuk lapis pertama menjadi 11% ya
yang berubah untuk penghitungan angsuran tahun 2020 hanyalah tarif saja. sedangkan cara penghitungan tetap memakai uu PPH. berarti benar pengalinya jadi 22% X 50%
EVARISTA ANGELINA LINGGA