Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk menghitung angsuran pajak 2020 jika tarif pph badan brubah jadi 22% brati yg omset smpai dgn 4,8 M dan yg dikenakan tarif fasilitas untuk lapis pertama menjadi 11% ya


Jawaban

yang berubah untuk penghitungan angsuran tahun 2020 hanyalah tarif saja. sedangkan cara penghitungan tetap memakai uu PPH. berarti benar pengalinya jadi 22% X 50%

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I B J L
A B P E J