Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Terkait perpu 1 tahun 2020, Bagaimana perhitungan WP badan yang menggunakan Fasilitas UU PPh Pasal 31E?


Jawaban

Kalau dia dapat fasilitas 31e tinggal disesuaikan aja dengan tarif sesuai perpu. (misal 50% dari tarif PPh Badan 22%) Tp ingat ya tarif baru itu untuk tahun pajak berapa (Cek lagi psl 5 ayat 1) thn pajak 2019 masih pake 25% untuk penghitungan pph 29 nya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q K S F
S S Y V P