jika perusahaan melakukan ekspor barang sample senilai USD 1 melalui DHL. dokumen pajak apa yg perlu disiapkan? krn tidak ada PEB. apakah membuat faktur pajak?
Jawaban
sampai saat ini belum ada ketentuan, coba konfirmasi ke KPP
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.