Terkait WP yg wajib menggunakan ebupot kan ada di aturan ini : Tahap I KEP178/2017, Tahap II KEP178/2018, Tahap III KEP452/2019 , Tahap IV KEP599/2019, Tahap V KEP652/2019
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.